Beranda | Artikel
Hukum Menunda Pembagian Daging Aqiqah
Senin, 19 November 2018

Hukum Menunda Pembagian Daging Aqiqah

Saya baru saja dikarunia anak lelaki Alhamdulillah, pada hari ke 7, atau hari disunnahkan ber-aqiqah kami direpotkan dgn kondisi bayi yang harus masuk ke RS. Namun, kami ber-aqiqah hanya meyembelih saja, daging-daging kambing yang akan dibagikan kami masukkan ke frezeer untuk kemudian kami masak & bagikan setelah kami selesai mengurus bayi kami yang masih di rumah sakit. Bagaimana hukumnya menunda memberikan sedekah hasil aqiqah ?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Hakekat dari aqiqah adalah menyembelih kambing dalam rangka beribadah kepada Allah, karena mensyukuri nikmat atas kelahiran anak.

Dari Salman bin Amir ad-Dhabbi Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

Setiap anak ada aqiqahnya, disembelihkan hewan untuknya dan dicukur rambutnya. (HR. Bukhari 5471, Ahmad 16229 dan yang lainnya).

Hadis ini menunjukkan bahwa inti dari aqiqah adalah kegiatan penyembelihannya dan bukan pembagian dagingnya. Karena itu, jika kita ingin menjalankan aqiqah di hari ketujuh pasca-kelahiran, maka yang harus kita lakukan adalah menyembelih kambing di hari itu.

Sementara untuk pembagian dagingnya, para ulama menjelaskan bahwa syariat memberikan kelonggaran. Dalam arti tidak harus bertepatan dengan waktu penyembelihan. Sebagaimana qurban, penyembelihannya dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu idul adha dan hari tasyriq, sementara distribusi dagingnya boleh menyusul.

Ibnu Qudamah menjelaskan,

وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي .

وقال ابن سيرين : اصنع بلحمها كيف شئت

Aturan dalam aqiqah, seperti hukum makan, dihadiahkan dan disedekahkan, sama seperti aturan qurban – artinya aturan aqiqah sama seperti aturan qurban.. dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tangani dagingnya sesuai yang anda inginkan.’

Beliau juga menegaskan,

والأشبه قياسها على الأضحية لأنها نسيكة مشروعة غير واجبة فأشبهت الأضحية ولأنها أشبهتها في صفاتها وسنها وقدرها وشروطها فأشبهتها في مصرفها

Yang paling mendekati, aqiqah diqiyaskan dengan kurban. Karena aqiqah adalah ibadah yang disyariatkan dan hukumnya tidak wajib, sehingga sama seperti qurban. Dan karena aqiqah sama seperti qurban untuk kriteria hewannya, usianya, batasannya, dan syarat-syaratnya, sehingga cara pembagiannya juga sama seperti qurban. (al-Mughni, 9/463).

Demikian pula, aqiqah bisa diwakilkan. Sebagaimana menyembelih qurban dan pembagiannya bisa diwakilkan.

Al-Qarrafi mengatakan,

الأفعال قِسمان: منها ما يشتَمِل فعلُه على مصلحةٍ، مع قطع النَّظر عن فاعله: كردِّ الودائع، وقضاء الدُّيون، وردِّ الغصوبات، وتفْريق الزَّكوات والكفَّارات، ولحوم الهدايا والضَّحايا، وذبْح النُّسك، ونَحوها، فيصحُّ في جَميع ذلك النِّيابة إجماعًا

Amal perbuatan itu ada 2:

Amalan yang dilakukan untuk tujuan kemaslahatan tertentu, tanpa melihat siapa pelakunya. Seperti mengembalikan wadiah, melunasi utang, mengembalikan barang rampasan, membagi zakat dan kafarat, distribusi daging hadyu dan qurban, menyembelih hewan, atau semacamnya. Semua amal ini boleh diwakilkan dengan sepakat ulama. (al-Furuq, 2/205).

Karena itu, untuk kasus yang anda alami, ada 2 solusi yang bisa dilakukan,

[1] Mewakilkan pelaksanaan dan distribusi aqiqah kepada orang lain agar dilakukan di hari ketujuh pasca-kelahiran

[2] Menyembelih hewan aqiqah di hari ketujuh, kemudian menunda distribusi di waktu yang memungkinkan.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/33766-hukum-menunda-pembagian-daging-aqiqah.html